Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Nurhadi tindakan Bagir tersebut tidak melanggar konstitusi.
"Beliau datang tidak dalam kapasitas sebagai Ketua MA, tapi tanggung jawab moral untuk menyelesaikan tugasnya secara administratif," kata Nurhadi, di sela-sela acara halal bihalal di MA.
Menurutnya, jika Bagir malah tidak mau datang lagi ke MA, maka yang paling rugi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Sebab ada beberapa urusan administratif seperti minutasi keputusan atau draf keputusan, dimana dia menjadi anggota majelis hakimnya, masih belum diperiksa dan ditandatangani.
"Hal-hal seperti itulah yang akan diselesaikan, bukan kebijakan strategis misalnya menandatangani memorandum kesepahaman, anggaran, atau menangani perkara," ujar Nurhadi.
Jadi, lanjut dia, kalau ada yang mempermasalahkan kedatangan Bagir di MA itu sangatlah keliru. "Itu tak melanggar konstitusi, Undang-undang mana yang dilanggar?" ujarnya.
Alasan lain mengapa Bagir masih hadir di MA, kata Nurhadi adalah fakta bahwa gaji Bagir masih dibayar hingga 30 Oktober.
"Beliau per 1 Oktober itu menerima gaji tapi kalau 7 Oktober meninggalkan begitu saja paling tidak korupsi waktu kan," ujarnya.
Mengenai kapan surat keputusan pensiun Bagir keluar, Nurhadi tak bisa berkomentar. Dia hanya menjelaskan sejak 14 April 2008 permohonan SK pensiun Bagir telah dilayangkan kepada presiden.
"Nomornya 329/BOA.2/PENG.01.2/IV/2008, ditandatangani Pak Bagir ditujukan kepada Presiden," ujarnya. Surat ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet dan lain-lain.
Surat itu telah diterima Setneg pada 26 Mei 2008. "Tapi sampai sekarang belum ada balasan atau pemberitahuan apapun dari Setneg," ujar Nurhadi. Padahal resmi atau tidaknya pensiun Ketua MA tergantung pada SK tersebut.
Titis Setianingtyas