TEMPO Interaktif, Jakarta: Raden Muhammad Padma Anwar alias Empe alias Ucok membuat pengunjung sidang kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Kamis (9/10), terpingkal-pingkal.
Keterangannya dalam Berita Pemeriksaan Acara yang dibacakan jaksa sering dijawab dengan kata lupa dan tidak ingat."Saudara pernah bekerja di BIN?" tanya jaksa penuntut umum Maju Ambarita.
"Lupa. Saya lupa pernah bekerja di sana," jawab Ucok.
"Saudara kenal almarhum Munir?" tanya jaksa lagi.
"Kenal. Saya pertama kali kenal Munir di DPP PDI di Jalan Diponegoro. Tanggal 27 Juli 1996. Terus saya sering datang ke kantor Kontras untuk menghadiri diskusi-diskusi, misalnya tentang Dwifungsi ABRI," katanya.
"Tadi Saudara mengaku lupa pernah bekerja di BIN. Tapi ingat pertama kali ketemu Munir," kata jaksa.
"Saya benar-benar lupa karena sedang nggak sehat," kata Ucok.
Di dalam acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Ucok juga membeberkan keterlibatannya di BIN. Ia mengaku sebagai agen organik dengan pangkat 3C. Ia menerima kartu anggota dan sepucuk senjata. Setiap bulan ia menerima gaji dari agen handler-nya, Ari J. Kumaat, sebesar Rp 1,5 juta.
Namun sewaktu hal itu dikonfirmasi ke Ucok, lagi-lagi lelaki 36 tahun itu mengaku tidak ingat.
Anton Septian