TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto menerima Surat Pengakhiran Bimbingan yang diteken Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Kementerian Hukum Dan HAM, tertanggal Rabu 29 Agustus 2018.
Baca juga: Pollycarpus Bebas, Koalisi Masyarakat: Kasus Munir Belum Selesai
Hal itu menandai berakhirnya masa hukuman Pollycarpus atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. "Senang sekali, gak ada beban lagi," kata Pollycarpus di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Rabu, 29 Agustus 2018.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung pada 2006. Bekas pilot Garuda Indonesia itu dihukum karena membunuh Munir dengan racun arsenik.
Seharusnya ia keluar pada 2022. Namun, karena mendapat remisi total 50 bulan, Pollycarpus bebas bersyarat pada 2014 dan wajib melapor berkala ke penjara.
Baca juga: Bebas Murni Hari Ini, Pollycarpus: Kita Close Saja, Lupain Semua
Pollycarpus berkukuh ia tak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Ia mengaku, banyak fakta yang bisa mematahkan tuduhan yang ditudingkan pada dirinya dalam kasus pembunuhan Munir. Diantaranya, pekerjaannya sebagai pilot yang membuatnya terus berkeliling dunia.
“Apa kepentingan saya. Kedua, mohon maaf. Saya bangun di negara lain, tidur di negara lain. Jadi saya gak ada ekspektasi seperti ini. Tapi banyak yang mengalami seperti itu di penjara. Orang kerja, merokok nggak, minum nggak, tiba-tiba dituduh sebagai (pengguna) narkotik. Itu nasib juga,” kata dia.
Pollycarpus berdalih kasus yang menimpa dirinya penuh kejanggalan. Menurut dia kejanggalan itu adalah soal tuduhan ia meracun Munir dengan jus. "Tapi vonisnya dengan mie goreng," ujarnya.
Pollycarpus mengatakan soal mie goreng ini tak ada dalam dakwaan. Ia juga mempermasalahkan hukumannya yang disebut janggal karena kasusnya sudah inkrah namun dipanggil lagi. Jadi, kalau dilihat dari hasil otopsi dan lain-lain, itu enggak matching semua,” ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Keadilan untuk Munir menyorot banyaknya remisi yang diterima Pollycarpus hingga bebas kemarin.
Baca juga: Pollycarpus Bebas, KontraS: Pemerintah Ogah Buka Kasus Munir
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengatakan masa pemenjaraan yang dijalankan Pollycarpus tidak sampai setengahnya. Koalisi mendesak pemerintah menuntaskan kasus ini hingga selesai dengan mencari otak di balik kasus ini.
Dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir dianggap vital untuk membuka kembali penyidikan kasus Munir. Koalisi meminta pemerintah menaati putusan Komisi Informasi Publik yang mengabulkan gugatan mereka dua tahun lalu. Namun pemerintah berdalih dokumen itu hilang. “Jangan ditutup-tutupi. Bisa saja ada nama-nama baru dalam dokumen tersebut yang pemerintah tidak mau membukanya,” tuturnya.