TEMPO.CO, Jakarta - Laboratorium Forensik Polri tengah memeriksa kamera pemantau yang berada di sekitar lokasi mesin absensi beserta mesin absensinya lobi utama Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari ini, 6 Oktober 2020
"Penyidik juga memeriksa sidik jari dan DNA barang bukti yang ditemukan. Serta memeriksa ahli dari Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Pengawasan K3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Namun, untuk pemeriksaan DNA dan sidik jari, Awi enggan membeberkan secara detail. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum juga sedang melaksanakan analisis dan evaluasi terkait hasil pemeriksaan saksi ahli kebakaran di Kejaksaan Agung.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.