TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memanggil saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diperiksa terkait kasus kebakaran Kejagung.
"Ya jadi hari ini, kami telah melayangkan surat pemanggilan ahli dari Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), serta saksi penjual Dust Cleaner merek TOP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Senin, 28 September 2020.
Selain itu, penyidik akan memeriksa enam orang saksi lainnya yang berasal dari pihak internal Kejaksaan Agung.
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.