Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

image-gnews
Pemerintah dan DPR menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu malam, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.
Pemerintah dan DPR menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu malam, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja lewat rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Rapat kerja ini digelar mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung sejak 14 April lalu. Willy mengatakan pembahasan telah melibatkan berbagai pihak serta berlangsung transparan lantaran selalu disiarkan terbuka.

"Panja berpendapat RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua, yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," kata Willy membacakan laporan Ketua Panja Supratman Andi Agtas.

Dalam pandangan minifraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Demokrat dan PKS berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi publik.

Setelah pembacaan pandangan minifraksi, Supratman menanyakan apakah Baleg setuju untuk mengambil keputusan tingkat satu terhadap RUU Cipta Kerja. Setelah ditetapkan di pengambilan keputusan tingkat satu, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

"Saya meminta persetujuan seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Supratman. "Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Hadir secara fisik dalam rapat kerja ini Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil hadir secara virtual.

RUU Cipta Kerja ini terdiri dari sebelas klaster dan lebih dari 70 undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah menyerahkan draf dan Surpres RUU Cipta Kerja pada 12 Februari lalu. Namun sejak awal, RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan dari banyak pihak, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, buruh, hingga mahasiswa.

Rancangan aturan ini dinilai memberi karpet merah kepada pengusaha dan investor. Di sisi lain, aturan ini dianggap akan merugikan kelompok buruh, masyarakat adat, dan eksploitatif terhadap sumber daya alam.

RUU Cipta Kerja dibahas intensif oleh DPR dan pemerintah melalui rapat-rapat yang digelar bak maraton. Kondisi pandemi Covid-19 juga tak membuat pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Pembahasan aturan ini berlangsung bahkan di masa reses DPR, hari Senin hingga Ahad, dari pagi hingga sore atau malam. Kendati dikritik banyak pihak, pembahasan tetap berjalan.

Gagasan membuat omnibus law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.