Walikota Madiun, Kokok Raya telah merekomendasi nilai UMK dan mengusulkannya kepada Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya, terjadi tarik ulur antara perwakilan pengusaha dan serikat buruh tentang besar UMK. Pewakilan buruh mengajukan Rp 675 ribu sedangkan pengusaha hanya sanggup membayar Rp 615 ribu.
"Pembahasannya sangat alot. Kami berharap tiga tahun lagi UMK Madiun sesuai kebutuhan hidup layak," kata Dodik Rijanto dari serikat pekerja pabrik gula Rejo Agung yang terlibat dalam dewan pengupahan. Ia mengatakan besar UMK yang diajukan ini hanya cukup untuk buruh lajang. Upah ini tak bisa mencukupi kebutuhan buruh yang telah berkeluarga. Sehingga, sebagian besar para buruh harus mencari pekerjaan sampingan atau membuka toko kelontong di rumahnya. "Bahkan banyak yang terlilit hutang di rentenir," katanya, Rabu (9/10).
Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Madiun, Agus Titiek mengatakan nilai UMK ini berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional. Serta ditambah dengan nilai inflasi di Madiun sebesar 11,11 persen.
Nilai UMK tahun 2009 naik 23 persen dibandingkan UMK tahun 2008 yakni sebesar Rp 522.750. Kenaikan harga BBM, lanjut Titiek, juga mempengaruhi besar UMK. Sebab, pasca kenaikan harga BBM, harga sejumlah kebutuhan pokok ikut merangkak naik.
Setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Titiek menyatakan akan segera mensosialisasikannya kepada sejumlah pengusaha dan buruh. Ia juga membuka peluang perusahaan yang tidak mampu membayar buruhnya sesuai UMK untuk mengajukan penangguhan. "Asal atas kesepakatan dengan serikat pekerja dan dilengkapi neraca rugi laba," katanya.
Jumlah pekerja di Madiun sebanyak 12 ribu orang, sekitar 60 persen diantaranya bekerja di sektor ritail. Sisanya bekerja di sektor jasa dan industri rokok, kereta api, pabrik gula dan kembang api. EKO WIDIANTO