TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memutuskan melakukan seleksi kepribadian terhadap 30 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung secara daring atau online untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menyatakan keputusan itu diambil setelah mengkaji sejumlah opsi. "Dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, maka asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring," kata Aidul, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut dia, Komisi Yudisial memilih untuk mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sehingga opsi seleksi secara online dirasa menjadi yang terbaik.
Dalam seleksi kepribadian para peserta akan berada di tempat masing-masing. Nantinya seleksi meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak serta masukan dari masyarakat itu.
"Untuk itu, para calon yang akan menjalani seleksi diharuskan menandatangani pakta integritas berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring pada 19-24 Oktober 2020," tutur Aidul.
Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 2-3 November 2020. Sebelum menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, para peserta diwajibkan melaksanakan tes usap secara mandiri paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya untuk kemudian dikirimkan kepada KY paling lambat diterima pada 28 Oktober 2020.
Peserta atau calon hakim yang mendapat hasil positif dalam kesempatan pertama akan diberikan kesempatan untuk melakukan tes usap kedua paling lambat pada 13 November 2020 dengan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19-20 November 2020.