TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung dan penyidik Polri tengah melakukan gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, gelar perkara ini menentukan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P-21 atau justru kembali dipulangkan atau P-19.
"Sampai saat ini, masih gelar perkara. Tunggu saja," kata Hari saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa ekspose ini untuk menyinkronisasi pemenuhan petunjuk jaksa.
"Sama itu sinkronisasi saja. Kalau ada kekurangan itu segera diperbaiki," ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Penyidik melimpahkan berkas perkara red notice ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap. Kemudian, pada 21 September, penyidik kembali menyerahkan perbaikan berkas ke JPU.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
ANDITA RAHMA