Anshary menyebutkan, partai boleh mengganti caleg bermasalah itu dengan syarat tidak menggeser nomor urutnya. "Parpol juga tidak boleh menambah caleg," ujar Hafiz.
Namun jika tidak ada pergantian oleh partai, maka kewenangan Komisi untuk mengatur masalah nomor urutnya.
Menurut anggota Komisi, I Gede Putu Artha, nantinya caleg yang dicoret, juga tidak diperbolehkan memilih salah satu daerah pemilihan. Putu mencontohkan, misalnya nama caleg bersangkutan muncul di Bali Provinsi dan di Bali Pusat. Tidak berarti caleg ganda itu disuruh memilih salah satu. "Tetap dicoret keduanya," ujarnya.
Kasus caleg ganda bisa diakibatkan caleg yang sudah mengundurkan diri namun partai tidak menarik mereka. "Contohnya Egi Sudjana," ujar Anggota KPU yang juga Ketua Kelompok Kerja Pencalegan, Endang Sulastri. Egi, sebut Endang sebenarnya telah mengundurkan diri namun tidak direspon oleh partainya.
Heru Triyono