TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2020, yang mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon 1 di Kementerian Pertahanan.
Mereka menilai keputusan Jokowi tersebut melanggar komitmen penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.
"Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah Indonesia khususnya Presiden Joko Widodo, untuk mencabut keputusan Presiden terkait pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam konferensi pers, Ahad, 27 September 2020.
Tuntutan ini, kata KontraS, juga termasuk ditujukan pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. KontraS meyaknini Prabowo menjadi bagian dari penghilangan paksa banyak aktivis pro demokrasi di masa 1998.
Selain mendesak Jokowi mencabut Keppres itu, Fatia mengatakan KontraS juga mendesak Jokowi untuk mendorong Jaksa Agung, menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. KontraS juga meminta pemerintah menuntut para terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, melalui pengadilan Ad Hoc.
"Karena kita tahu bahwa selama ini banyak mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi, untuk menggugurkan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu, melalui proses yudisial," kata Fatia.
Fatia mengatakan KontraS melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak segera diselesaikan. Ia khawatir itu akan terus menjadi pola berulang yang terus terjadi hingga saat ini.
"Di mana pola-pola tersebut masih dilakukan untuk peristiwa HAM lainnya, yang terjadi hingga hari ini, yang akhirnya memperpanjang rantai impunitas itu sendiri," kata Fatia.