TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah resmi mengajukan pengunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran dirinya itu disampaikan lewat surat ke Sekretaris Jenderal KPK bertanggal 18 Desember 2020. “Dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” kata dia Kamis, 24 September 2020.
Sebelum berkarir di KPK, Febri merupakan aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Pria 37 tahun kelahiran Padang, Sumatera Barat ini memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kala menjadi aktivis, ia mendapat penghargaan dari lembaga riset Charta Politika Indonesia.
Saat menjadi aktivis, Febri mendapat penghargaan dari lembaga riset Charta Politika Indonesia pada 2012. Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan Febri tercatat sebagai pengamat dengan intensitas pernyataan tertinggi dibandingkan pengamat dan aktivis lain.
Masuk KPK pada 2013, mulanya Febri menduduki jabatan fungsional di Direktorat Gratifikasi KPK. Barulah pada 6 Desember 2016, ia dilantik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi Kepala Biro Humas. Saat itu, Agus juga menyebut Febri sebagai juru bicara.
Ketika pimpinan berganti, Ketua KPK Firli Bahuri menghendaki jabatan juru bicara dan Kabiro Humas KPK dipisah. Posisi juru bicara digantikan oleh pejabat sementara Ali Fikri. Sementara Febri, fokus menjadi Kabiro Humas. Posisi itu ia pegang selama setahun hingga akhirnya memutuskan mundur pada September 2020.
Febri Diansyah beralasan mundur karena kondisi politik dan hukum telah berubah di KPK. Setelah mundur, ia berencana membangun gerakan antikorupsi. “Bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana,” kata dia.
FAJAR FEBRIANTO