TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah membeberkan alasannya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa lebih bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar lembaga anti rasuah tersebut.
"Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," ucap Febri saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 September 2020.
Sebagaimana diketahui, Febri udah mengirim surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Febri bercerita, jika sebelumnya ia telah berdiskusi panjang dengan rekan sesama pegawai mengenai banyak hal. Khususnya kondisi KPK yang dirasa sudah berubah.
"Baik dari aspek regulasinya. Kita tahu pada September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR, saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.
Febri pun menyatakan jika keputusan akhir yang diambil, yakni mengundurkan diri, merupakan keputusan yang berat. Meski begitu, ia berjanji terus mengemban amanah memberantas korupsi di mana pun ia akan bekerja. "Dengan segala kecintaan saya terhadap KPK saya pamit duluan dari KPK," ujar Febri.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu, tak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu