TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan itu dilakukan pada Senin, 21 September 2020.
"Berkas perkara tahap I sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan langsung dilakukan agar berkas dapat segera diteliti oleh JPU," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Selasa, 22 September 2020.
Syekh Ali Jaber ditusuk dengan sebilah pisau oleh Alpin Andrian saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung. Akibatnya, Ali Jaber menderita luka tusuk dan menerima beberapa jahitan berlapis.
Kepolisian pun langsung menetapkan Alpin sebagai tersangka. Pandra mengatakan, Alpin disangkakan dengan empat pasal yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Pandra.