TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri untuk memberi perlindungan kepada mereka yang terlibat dalam pengusutan perkara Djoko Tjandra.
“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku dan ahli dalam perkara terkait," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 September 2020.
Hasto pun berharap agar Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku lainnya.
Selain itu, LPSK mendorong Kejaksaan Agung dan Polri dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
Hal ini untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksian mereka.
“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko S Tjandra dapat diungkap dengan tuntas” kata Hasto.
Sebagai langkah awal, kata Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Namun, kedua institusi hukum tersebut belum akan memberikan perlindungan kepada saksi-saksi terkait.