TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung secara transparan. "Dan kami juga berkomitmen, sepakat untuk tidak ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar Listyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari beberapa temuan di lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi, Polri menyatakan, peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam ranah pidana. "Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ucap Listyo.
Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Adapun untuk dugaan penyebab munculnya kebakaran terjadi karena nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.
Ia menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama dan kemudian menjalar ke ruangan lain. Menurut Kabareskrim, api makin membesar karena ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. "Dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.
ANDITA RAHMA