TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung akibat nyala api terbuka.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Listyo mengatakan asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.
"Api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.
Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi. Listyo mengatakan penyidik Bareskrim menduga ada perbuatan pidana dari kebakaran ini.
Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun," ucap Listyo.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.