TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memastikan bahwa Pam Swakarsa yang dicanangkan saat ini berbeda dengan masa di 90-an.
"Ingat, itu kasus kan ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Itu beda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
Awi pun menjamin, Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri saat ini diperuntukkan agar para satpam melakukan pengamanan di berbagai lingkungan, seperti perkantoran, perumahan, dan lingkungan masyarakat lainnya.
"Itu kan ormas, beda, UU-nya pun beda. Jadi jangan disamakan dengan itu, beda. Konteksnya beda," ucap Awi.
ANDITA RAHMA