TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, lantaran mengalami doxing atau penyebaran informasi data pribadi di dunia maya.
Hanya saja, perlindungan tersebut akan diberikan jika Liputan6.com melapor ke polisi. "LPSK hanya memberi perlindungan bila menjadi tindak pidana. Laporkan dulu ke polisi, baru bisa ajukan permohonan ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi saat dihubungi pada Ahad, 13 September 2020.
Cakrayuri Nuralam, mengalami doxing usai menulis artikel cek fakta tentang politikus PDIP Arteria Dahlan. "Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing," kata Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam siaran persnya, Sabtu, 12 September 2020.
Irna menjelaskan doxing itu terjadi setelah Nuralam mempublikasikan artikel cek fakta pada Kamis, 10 September 2020. Di artikel itu, Nuralam memverifikasi klaim yang menyebut Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Sehari setelah artikel itu terbit, serangan doxing kepada Nuralam terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala masif. Irna mengatakan wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang Undang Pers.
"Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," kata Irna.
ANDITA RAHMA