Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teror Doxing Jurnalis Liputan6.com, AMSI Tuntut Polisi Bergerak Cepat

image-gnews
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

"Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut lewat keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.

Wenseslaus mengatakan tindakan menghalangi jurnalis bekerja bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

AMSI, kata Wenseslaus, menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI juga mendukung tindakan manajemen Liputan6.com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum.

Selain itu, AMSI meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing. Pelanggaran hukum semacam itu, kata Wenseslaus, tak pantas diberi ruang di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu," ujar Wenseslaus.

Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Pelaku mempublikasi data pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor ponsel dan identitas keluarga. Pelaku juga mengajak orang untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial Cakrayuni diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Semua teror itu bermula setelah Cakrayuni menulis artikel di kanal cek fakta Liputan6com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bisa Diidentifikasi, Ini 5 Eror pada Gambar atau Foto Palsu Bangkitan AI

1 hari lalu

Paus Francis dari Midjourney yang menggunakan AI. Foto : Midjourney
Bisa Diidentifikasi, Ini 5 Eror pada Gambar atau Foto Palsu Bangkitan AI

Sebuah studi oleh Google menemukan lonjakan pesat proporsi gambar-gambar bangkitan AI dalam klaim-klaim cek-fakta hoax sejak awal 2023 lalu.


CekFakta #277 Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris

2 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
CekFakta #277 Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris

Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

9 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

11 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

11 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

12 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

13 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

Penerapan kesetaraan gender di media massa menjadi salah satu cara mengatasi tantangan keberagaman dan inklusi, serta meningkatkan kredibilitas dan kreativitas melalui konten yang lebih relevan dan aksesibel.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

15 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

16 hari lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana membantah bahwa Istana melakukan pura-pura wawancara bersama Presiden Jokowi.


CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

16 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.