TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengakui adanya komunikasi yang dilakukan pemerintah dengan negara lain untuk melonggarkan larangan kunjungan WNI atau warga negara Indonesia. Saat ini, sedikitnya 59 negara negara melarang warga negara Indonesia masuk ke negaranya.
Namun, ia mengatakan, nantinya pelonggaran itu tidak dibuka bagi warga Indonesia secara umum, melainkan untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak. "Intinya agar ekonomi bisa berjalan tanpa mengorbankan isu kesehatan," kata Retno mengutip Majalah Tempo Edisi 5 September 2020.
Retno berujar negara yang sudah membuka komunikasi dengan Indonesia antara lain Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Cina. Saat ini, negara lain yang sedang dijajaki untuk pelonggaran adalah Singapura.
Pembatasan yang diberlakukan sejumlah negara untuk kunjungan WNI berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.
Salah satu negara yang melarang kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan kunjungan WNI tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 dan berlaku mulai Senin, 7 September.
Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga melarang kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam. Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat.
Retno mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing demi mencegah penularan Covid-19. "Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," kata dia.
Negara lain yang membatasi kunjungan dari Indonesia antara lain Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan. Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes PCR. Namun, mulai September, larangan tersebut kembali diperketat.
Dua pejabat pemerintah menuturkan bahwa meskipun ada permintaan dari pemerintah Indonesia ke negara lain untuk melonggarkan larangan kunjungan WNI, banyak negara tetap menolak atau tak memberikan kepastian. Sebagian dari 59 negara itu tak hanya menilai berdasarkan jumlah kasus positif Corona yang tinggi, tapi juga bagaimana kemampuan pemerintah Indonesia menangani wabah.
Seorang pejabat di Badan Kesehatan Dunia atau WHO mengungkapkan penanganan kasus di Indonesia menjadi salah satu sorotan khusus lembaga tersebut. WHO pun sebelumnya sudah pernah memperingatkan pemerintah soal penanganan pandemi tersebut.
Ihwal banyaknya orang positif Covid-19 di dalam negeri serta penanganannya yang dianggap negara lain bermasalah, Retno Marsudi irit komentar. Dia mengklaim pemerintah tetap berfokus menangani kesehatan dan mengatasi dampak pagebluk.
CAESAR AKBAR | MAJALAH TEMPO