TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 627 bakal calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima.
"Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Jumat, 4 September 2020.
KPK, kata dia, mengingatkan pada bakal calon untuk segera menyetor LHKPN. Mengingat, butuh waktu untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
Hingga kemarin, KPK mencatat sudah ada 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah. KPK meminta para calon tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN.
Selain itu, kata Ipi, yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah, tutur dia, dimulai dari keterbukaan dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah yang meliputi 224 wilayah kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi. Proses pendaftaran telah dimulai pada Jumat ini, sementara pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.