TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah mencari solusi untuk menakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing. Sebagai contoh, kata Wiku, Pemda Kota Depok dan Bogor yang memberlakukan jam malam untuk menekan laju kasus.
"Hal seperti itulah yang harus dilakukan pemerintah daerah sebagai satgas di tingkat kabupaten kota maupun juga provinsi. Silakan Pemda betul-betul dapat mencari solusi untuk dapat menekan kasusnya di masing-masing daerah," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 3 September 2020.
Wiku menyebut, pengendalian laju penyebaran Covid-19 di daerah tentu merupakan tanggungjawab Pemda. Pemerintah pusat, kata Wiku, telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kepala daerah bisa menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Perkada.
"Pemda memegang kendali terhadap situasi yang ada di daerahnya masing-masing," ujar Wiku Adisasmito.
Pembukaan fasilitas publik hingga diperbolehkannya kembali aktivitas sosial ekonomi, kata Wiku, juga merupakan keputusan pemerintah daerah. "Jadi, apabila timbul masalah di depan, seperti sekarang terjadi di beberapa tempat, Pemda harus segera melakukan pengetatan kembali agar kasusnya terkendali. Pengetatan bisa saja sampai dengan penutupan kembali aktivitas sosial ekonomi yang dianggap berkontribusi terhadap peningkatan kasus di wilayah tersebut," ujar Wiku.
Per 3 September 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 184.268 kasus dengan total pasien sembuh sebanyak 132.055 orang dan 7.750 orang meninggal.
Adapun empat provinsi yang paling banyak menyumbang pertambahan kasus yakni; DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Empat provinsi ini berkontribusi sebanyak 56 persen terhadap kasus kumulatif nasional.