TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah memastikan informasi adanya orang lain yang diduga turut menjadi perantara antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Ya ini sedang kami cari, baru saya selidiki," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2020.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, bahwa dalam penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, dilakukan melalui adik ipar politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya bernama Heriadi.
"Djoko menyerahkan uang kepada Andi melalui adik atau kakak iparnya, Heriadi," ucap Susilo pada 31 Agustus 2020.
Dalam dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang.