TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi secara transparan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Jaksa Pinangki. Ini untuk menjawab keragu-raguan publik ketika perkara itu naik ke penuntutan.
“Jadi sebenarnya sudah ada MoU dengan kami, kami saling support penanganan perkara itu," tutur Hari di Gedung Pusat Penerangan Hukum pada Senin, 31 Agustus 2020. Jika perlu, lanjutnya, KPK dan kejaksaan bisa melakukan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, dia menyatakan banyak yang menginginkan agar KPK menjadi supervisi dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki karena dianggap bekerja lamban. Setiono menjelaskan bahwa setiap saat KPK bisa menanyakan, memberikan data, dan informasi terkait kasus tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan (penanganan kasus ini) lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini?” terang dia.
Pada hari ini, penyidik Bareskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terkait kasus Jaksa Pinangki maupun tersangka Djoko Tjandra. Saksi tersebut dijadikan oleh penyidik sebagai alat bukti untuk menyelidiki apa yang diketahui para saksi sesuai posisi atau jabatannya masing-masing.
Djoko Tjandra disangka melakukan tindak pidana pasal 5 ayat satu huruf A atau kedua pasal 5 ayat 1 huruf, dan pasal 13 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Jaksa Pinangki, ujar dia, disangka melakukan tindak korupsi pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MUHAMMAD BAQIR