TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah mengirimkan sejumlah pegawai mengikuti sekolah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara. Sekolah ini merupakan persyaratan wajib bagi pegawai KPK agar tetap berada pada jabatannya saat peralihan menjadi aparatur sipil negara.
"Dengan mengikuti semua pendidikan, pelatihan, dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, kami di KPK siap bekerjasama dengan ASN dari kementerian dan lembaga negara lainnya sebagai abdi negara ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Firli lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2020.
Firli mengatakan langkah KPK menyekolahkan pegawainya adalah respon dari keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu menjadi aturan turunan Undang-Undang KPK hasil revisi yang kontroversial.
Firli mengaku akan menjaga agar jabatan strategis di KPK, seperti Direktur, Eselon dan Kepala Biro tetap di isi oleh pegawai yang terbukti berintegritas. Maka itu, para pejabat di KPK disekolahkan supaya tetap bisa menjabat pada posisinya yang sekarang.
"Menyekolahkan pegawai di LAN adalah salah satu wujud pembinaan dan pengembangan karier, sekaligus upaya meningkatkan kemampuan manajerial pegawai," ujar dia.
Firli mengatakan sudah ada beberapa pegawai KPK yang lolos Diklatpim Tingkat II, sementara lainnya masih mengikuti proses pendidikan dan pelatihan di LAN. KPK, kata dia, juga sedang merancang kesepakatan dengan LAN untuk menambah kuota dan mengatur agar proses belajar bisa dilakukan di Gedung KPK.