TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan ada inisiatif dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.
Hal tersebut, menurut dia, sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum. "Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Kejagung juga menemukan bahwa Jaksa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: Kejagung Sudah Memberi Izin Polri untuk Memeriksa Jaksa Pinangki