TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah memberikan izin Polri untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Suratnya sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Namun, untuk jadwal pemeriksaan itu sendiri, Febrie mengaku belum mengetahui. Ia menyerahkan kepada penyidik Polri kapan akan mengagendakan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah mengirim surat permohonan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Pinangki.
"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Awi mengatakan, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," kata Awi.
ANDITA RAHMA