TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian mengenai penangkapan John Refra alias John Kei yang berstatus narapidana bebas bersyarat pada Minggu, 21 Juni 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan John Kei mendapatkan status bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Sejak ittu dia diawasi oleh Pembimbing Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan atau PK Bapas.
“Dengan adanya kejadian ini, PK Bapas akan berkoordinasi dengan Kepolisian,” kata Rika dalam keterangan tertulis hari ini, Senin, 22 Juni 2020.
Rika menerangkan hasil koordinasi akan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas. Hasil sidang akan menentukan tindakan yang bakal diberikan terhadap John Kei.
John Kei dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai terpidana kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono. Dia divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juli 2013.
Setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari, John Kei mendapatkan status bebas bersyarat.
John Kei diduga terlibat penembakan dan penganiayaan di Perumahan Green Lake City dan pembacokan di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tim Polda Metro Jaya menangkap pria Kelahiran Pulau Kei, Maluku, tersebut berikut kelompoknya pada Ahad malam lalu di rumahnya, Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita senjata tajam, termasuk panah dan pedang.