Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang Buruh Bahas Omnibus Law di Hotel Mulia, DPR: Tak Pakai Uang Negara

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. Dalam aksi ini para buruh menyuarakan penolakan pengesahan  RUU Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. Dalam aksi ini para buruh menyuarakan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan dengan serikat buruh dan pekerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2020.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan digelar di hotel lantaran berlangsung di hari libur atau di luar jam kerja DPR serta perwakilan serikat buruh.

Dasco juga menyatakan pertemuan dua hari di hotel berbintang ini tak menggunakan uang negara.

"Boleh dicek kami tidak pakai anggaran negara, kami patungan untuk siapkan tempat ini," kata Dasco di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ada 16 perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang diundang dalam pertemuan ini, yakni Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain di Ruang Gerberra, pertemuan informal juga sempat berlangsung di tepi kolam renang di Lantai 5 Hotel Mulia. Para perwakilan serikat buruh dan anggota DPR sempat terlihat berbincang di bagian luar Restoran Bleu8 tersebut.

Adapun para anggota DPR yang terlihat hadir hari ini ialah Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, politikus Gerindra Habiburokhman dan Heri Gunawan, politikus Golkar Lamhot Sinaga, dan politikus PDIP Irmadi Lubis.

Pertemuan DPR dan serikat buruh ini berlangsung atas undangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ada empat hasil poin hasil pertemuan, di antaranya menyesuaikan pasal-pasal klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan ke aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Fraksi-fraksi memasukkan poin-poin substansi yang disampaikan serikat pekerja serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi," kata Dasco. Selain itu, DPR dan serikat buruh membuka peluang memasukkan poin-poin ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi ke dalam RUU Cipta Kerja, seperti menyangkut pekerja start up, pekerja lepas, dan UMKM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

11 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

12 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

14 jam lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

16 jam lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

18 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

20 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.


Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

21 jam lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Suharso Monoarfa, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

Pemerintah klaim revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara


DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

22 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

DPR RI menyetujui revisi UU IKN menjadi UU di rapat paripurna hari ini. Fraksi PKS menyatakan menolak.


Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

1 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah.


Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

1 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).