TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan dengan serikat buruh dan pekerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2020.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan digelar di hotel lantaran berlangsung di hari libur atau di luar jam kerja DPR serta perwakilan serikat buruh.
Dasco juga menyatakan pertemuan dua hari di hotel berbintang ini tak menggunakan uang negara.
"Boleh dicek kami tidak pakai anggaran negara, kami patungan untuk siapkan tempat ini," kata Dasco di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Ada 16 perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang diundang dalam pertemuan ini, yakni Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).
Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).
Selain di Ruang Gerberra, pertemuan informal juga sempat berlangsung di tepi kolam renang di Lantai 5 Hotel Mulia. Para perwakilan serikat buruh dan anggota DPR sempat terlihat berbincang di bagian luar Restoran Bleu8 tersebut.
Adapun para anggota DPR yang terlihat hadir hari ini ialah Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, politikus Gerindra Habiburokhman dan Heri Gunawan, politikus Golkar Lamhot Sinaga, dan politikus PDIP Irmadi Lubis.
Pertemuan DPR dan serikat buruh ini berlangsung atas undangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ada empat hasil poin hasil pertemuan, di antaranya menyesuaikan pasal-pasal klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan ke aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Fraksi-fraksi memasukkan poin-poin substansi yang disampaikan serikat pekerja serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi," kata Dasco. Selain itu, DPR dan serikat buruh membuka peluang memasukkan poin-poin ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi ke dalam RUU Cipta Kerja, seperti menyangkut pekerja start up, pekerja lepas, dan UMKM.