TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono berencana melaksanakan Rakernas pada 14-16 Agustus 2020. Mereka mengundang para pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan calon Kepala Daerah yang diusung, serta anggota DPRD.
Khusus anggota DPRD apabila tidak hadir, mereka mengancam memberikan sanksi berupa pergantian antar waktu atau PAW. "Khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan ini, bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW. Masih banyak yang antri dan loyal pada pimpinan partai," kata Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang.
Badar mengatakan kader yang masih belum menerima terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham hasil Munaslub, agar tidak membawa nama partai di luar garis komando Muchdi Pr. Ia mengatakan hal tersebut karena merasa masih ada dualisme yang membingungkan.
Ia menyontohkan surat edaran dan instruksi berkop Partai Berkarya yang ditandatangani Priyo Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Padahal, kata dia, Priyo tidak lagi memiliki hak mengaku sebagai Sekjen, berdasarkan SK Kemenkumham.
"Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan/instruksi tersebut," katanya.
Kepemimpinan Partai Berkarya saat ini, Badaruddin sebut hanya satu. Dengan susunan DPP Muchdi Pr sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen, dan Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina.
Terkait SK, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui telah menerbitkan dua Surat Keputusan untuk Partai Berkarya yang diajukan kubu Muchdi Pr. Dua SK bertarikh 30 Juli 2020 itu masing-masing mengenai pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan Berkarya periode 2020-2025 di bawah Muchdi Pr.
FIKRI ARIGI