Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat UU ITE, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Musikus Gede Ari Astina alias Jerinx SID kerap mengeluarkan pendapatnya mengenai teori konspirasi virus corona yang disebutnya sebagai rekayasa dari kaum elit global yaitu Bill Gates. Ia juga mengikuti aksi menolak tes virus corona sebagai syarat administratif di Bali. Instagram
Musikus Gede Ari Astina alias Jerinx SID kerap mengeluarkan pendapatnya mengenai teori konspirasi virus corona yang disebutnya sebagai rekayasa dari kaum elit global yaitu Bill Gates. Ia juga mengikuti aksi menolak tes virus corona sebagai syarat administratif di Bali. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di Rutan Polda Bali," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya. "Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Ancaman hukumannya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2020 Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini dengan memberikan 13 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar.

Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx SID memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, yakni rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

6 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

10 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

Tiga warga Karimunjawa Jepara penolak tambak udang kembali dipanggil penyidik Polda Jateng. Dilaporkan dengan UU ITE.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

10 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

10 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.


IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

12 hari lalu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wikipedia
IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.


Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

13 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

13 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

13 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

13 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.