TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, mengatakan memahami keputusan pemerintah yang akan memperluas proses belajar sekolah tatap muka hingga ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau terkait pandemi Covid-19.
Namun, Hetifah meminta pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para siswa dan guru di sekolah dari terpapar Covid-19.
Rencana pemerintah akan dituangkan dalam revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.
"Meski demikian, kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas. Harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa," ujar Hetifah lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Jika perlu, ujar Hetifah, harus diadakan sidak untuk memantau kegiatan belajar-mengajar siswa dan guru. Dia meminta pemerintah memberikan sanksi bagi sekolah ataupun pemda yang terbukti belum memenuhi prasyarat tapi sudah berani membuka sekolah.
Hetifah tetap berharap opsi menyekolahkan siswa menjadi opsi terakhir jika pembelajaran jarak jauh benar-benar tidak dapat dilaksanakan.
“Dari pemerintah tidak mewajibkan, tapi membolehkan. Oleh karena itu, saya berharap kebijakan dari Pemda, kepala sekolah, dan garda terakhir yaitu orang tua untuk mempertimbangkan masak-masak keputusan ini. Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orangtua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan evaluasi terhadap SKB 4 Menteri ini dilakukan karena beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.
Ini misalnya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Untuk mengantisipasi kendala itu, kata Nadiem, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali, ya," ujar Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
DEWI NURITA