TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima 234 permohonan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan selama semester satu 2020. "Terdiri atas 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho melalui konferensi pers daring pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Albertina menjelaskan seluruh permohonan diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Di mana pada umumnya, proses pemberian izin hanya berlangsung selama 4 hingga 6 jam.
Meski begitu, Albertina mengatakan jika Dewas KPK tak melulu meloloskan setiap izin yang masuk. "Izin ini bukan berarti izin yang diajukan, pasti diberikan izin. Itu belum tentu," ucap dia.
Hanya saja, menurut dia, di dalam kurun waktu semester satu 2020 Dewas KPK menerima seluruh izin yang masuk.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean memastikan Dewas terbuka lebar kepada pihak yang ingin mengajukan izin. Ia bahkan bercerita jika pernah seorang penyidik mendatangi pada tengah malam untuk mengajukan izin.
"Ndak papa, ndak ada masalah. Dan belum ada satu pun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Itu perlu dicatat, karena ada orang bilang oh kami tinggal tunggu Dewas, seolah-olah kami yang salah," kata Tumpak.
ANDITA RAHMA