TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penghapusan hasil penyadapan yang berkaitan dengan 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tertulis bahwa hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK wajib dimusnahkan.
"Sedangkan ini yang diberhentikan perkara-perkara lama nih. Ini hasil penyadapan kami kaji dulu," ujar Ali di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Februari 2020.
Sebab, meski 36 perkara yang dihentikan adalah perkara yang ada sejak 2011, tetapi aturan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, tak berlaku untuk perkara lama. Jika tak dimusnahkan, kata Ali, hasil penyadapan bakal dijadikan rekomendasi sebagai bahan pencegahan.
"Tetapi informasi penyadapan ini tetap kita gunakan sebagai upaya pencegahan, membangun sistem pencegahan informasi dari penyadapan yang kemudian tidak menjadi perkara pada tahap penindakan," kata Ali.