TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Benar, informasi yang saya terima demikian," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Agustus 2020.
Ali belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim PK dalam menolak perkara skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. Ia juga belum menjelaskan kapan putusan itu dibacakan. "Nanti saya jelaskan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum membalas pesan WhatsApp dari Tempo. Menurut informasi yang dikumpulkan Tempo, MA menolak peninjauan ini dengan alasan jaksa tak boleh mengajukan PK.
KPK mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin pada Januari 2020. Sidang perdana digelar pada 9 Januari 2020.
Di tingkat kasasi, Majelis Hakim MA melepaskan Syafruddin dalam kasus SKL BLBI. Majelis Hakim menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim.
Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun, karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar utang. Meski terbukti melakukan hal itu, Majelis Hakim MA yang dipimpin Salman Luthan memiliki tiga pendapat berbeda soal perbuatan Syafruddin.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.