TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Temenggung atau Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sidang perdana PK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 9 Januari 2020.
"PK perkara atas nama terdakwa SAT/BLBI, agenda pembacaan memori PK oleh Jaksa," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dalam kasus BLBI.
Majelis Hakim menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim.
Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar utang.
Meski terbukti melakukan hal itu, Majelis Hakim MA yang dipimpin Salman Luthan berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Syafruddin lantas dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif, menganggap janggal putusan tersebut. Ia mengatakan baru sekali ini semua hakim yang mengadili memiliki perbedaan pendapat.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, menyatakan menghormati putusan MA. Namun, dia memastikan KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan uang negara Rp 4,58 Triliun dalam perkara ini.