TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim berkas Peninjauan Kembali buronan kakap Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. Bila tetap dikirim, MAKI mengatakan akan melaporkan Ketua PN Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.
“Jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim PK PN Jakarta Selatan memutuskan untuk meneruskan berkas PK Joko Tjandra ke MA. Keputusan ini sampai membuat jaksa menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
Boyamin sependapat dengan jaksa. Ia mengatakan berkas PK seharusnya tak perlu dikirim ke MK karena Joko Tjandra tak pernah hadir dalam persidangan. Selain itu, kata dia, hakim layak menolak meneruskan PK Joko Tjandra karena terdapat sejumlah cacat formal.
Boyamin mengatakan surat kuasa yang dimiliki tim kuasa hukum Joko Tjandar tidak sah. Ia mengatakan dalam berkas memori PK, tertulis bahwa pemberian kuasa dilakukan pada 5 Juni 2020. Padahal, Joko Tjandra baru masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2020. Perbedaan tanggal itu, kata dia, membuat memori pengajukan PK cacat dan tidak sah.
Selain itu, Boyamin mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan bahwa secara hukum Joko Tjandra tidak pernah masuk wilayah Indonesia, karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi. Selama persidangan, kata dia, penasihat hukum juga tidak pernah menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandar yang bisa membuktikan bahwa kliennya sudah masuk ke Indonesia. Dengan begitu, Ia mengatakan Joko Tjandra seharusnya dapat dianggap tidak pernah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
Terakhir, Boyamin mengatakan Joko Tjandra melakukan perbuatan melanggar hukum saat mengajukan Peninjauan Kembali. Misalnya dengan menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu. “Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum,” kata dia.