TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mengeluarkan instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Inpres tersebut sudah hampir rampung. "Belum (diteken), tapi sudah dalam bentuk draf final," ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa, 28 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Inpres tersebut akan memerintahkan aparat di seluruh daerah menghukum para pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Muhadjir, penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan. Yakni, menjaga jarak dan tidak berkerumun, mengenakan masker, hingga mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
"Pemerintah akan memperkuat aturan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi yang tegas," ujar Muhadjir lewat keterangan tertulis Kamis, 16 Juli 2020.