TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 53 hektar ke TNI AD. KPK memperoleh aset itu dari terpidana kasus simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri, lewat keterangan tertulis KPK, Senin, 27 Juli 2020.
Proses serah terima aset ini diselenggarakan di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Firli melakukan penyerahan secara langsung ke Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa.
Aset yang diserahkan KPK berlokasi di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Andika Perkasa berencana menggunakan tanah itu untuk artileri medan atau artileri pertahanan udara. Keduanya, kata dia, membutuhkan lahan yang luas. “Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata dia.