TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga mengambil sikap menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.
Presiden memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan untuk banding atau tidak, sejak putusan diketok. "Belum (memutuskan sikap). Masih dalam proses pembahasan," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono lewat pesan singkat, Selasa, 28 Juli 2020.
PTUN Jakarta melalui Putusan No. 82/G/2020/PTUN.JKT memerintahkan atau mewajibkan Presiden RI Joko Widodo menunda pelaksanaan Keputusan Presiden No. 34/P Tahun 2020 dengan mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik seperti semula sebagai Anggota KPU RI sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, sebagaimana tertulis di halaman 263 disebutkan dapat dipastikan tidak ada kepentingan umum yang terganggu baik secara aktual maupun potensial apabila kedudukan Penggugat dikembalikan seperti semula dengan menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU Peradilan TUN maupun Pasal 65 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
Kuasa Hukum Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja meminta agar presiden memperhatikan pertimbangan hukum putusan pengadilan tersebut dan segera mengambil sikap untuk mengembalikan
jabatan kliennya.
"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajiban menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri. Cara yang tepat yaitu; memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," kata Hasan Lumbanraja lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020.
Polemik jabatan Evi Novida Ginting bermula dari putusan DKPP, pada Maret lalu, yang menyatakan Evi melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
DKPP kemudian memerintahkan KPU dan presiden untuk mencopot Evi dari jabatannya. Putusan itu ditindaklanjuti presiden dengan memecat Evi secara tidak terhormat. Tak terima, Evi menggugat ke PTUN dan majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Presiden Jokowi mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
DEWI NURITA