TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI hingga kini masih memeriksa Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait dugaan terhapusnya red notice atas nama Joko Tjandra dari daftar interpol.
"Belum. Tunggu saja nanti kalau sudah sidang etik, nanti diberitahu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Juli 2020.
Dalam sengkarut ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memutasi Nugroho dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Ia diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya.
Kapolri juga memutasi Irjen Napoleon lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya terkait hilangnya red notice Joko Tjandra