TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menyatakan jika gagasan menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian Djoko Tjandra sudah terpikirkan pihaknya.
"Komisi III sudah terlontar gagasan membentuk Pansus (Panitia Khusus Angket). Tentu apakah ini perlu dibentuk atau tidak, maka menurut saya, Komisi III perlu RDP (rapat dengar pendapat) dulu," ujar Arsul saat dihubungi pada Ahad, 26 Juli 2020.
Arsul mengatakan Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM bakal diminta memaparkan kinerja masing-masing terkait penyelidikan dan perburuan Djoko Tjandra. Nantinya, dari paparan ketiganya, DPR akan memutuskan apakah hak angket diperlukan atau tidak.
Sejauh ini, Komisi Hukum, kata Arsul, sudah melihat adanya tindak pidana baru dalam kasus Djoko Tjandra. "Seperti menyembunyikan buron, membuat atau memasukkan keterangan palsu dan kemungkinan korupsi kalau ada indikasi suap," kata dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan desakan itu disampaikan lantaran kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari para pihak berwenang untuk menuntaskan kasus tersebut.