TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menarik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Prijo Sidipratomo kembali menjadi PNS kementeriannya.
Penarikan dilakukan setelah Prijo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas dugaan penyalahgunaan wewenang. "Baru tadi pagi saya dapat surat," kata Prijo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2020.
Surat Kemenkes yang dikirimkan ke Prijo bernomor KP.02.03/2/2123/2020 tertanggal 23 Juli 2020. Bagian "hal" dalam surat tertulis: "penempatan kembali PNS atas nama Prijo Sidipratomo". Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Suhartati.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Prijo merupakan Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo. Dia diminta segera melaksanakan tugas di rumah sakit tersebut.
Surat penarikan ini, dibuat pada hari yang sama ketika Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM. Dalam pelaporan itu, Prijo mengatakan Terawan sudah berulangkali berusaha untuk mencopot dirinya sebagai Dekan. "Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses," ujar dia.
Menurut Prijo, upaya pencopotan itu berhubungan dengan sanksi yang pernah dia jatuhkan kepada Terawan. Pada Februari 2018, Prijo selaku Ketua Majelis Kehormatan Etik Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak'.
Puncak dari masalah itu terjadi ketika Terawan mengirimkan surat ke UPN Veteran Jakarta mengenai penarikan Prijo selaku PNS Kemenkes pada 22 Mei 2020. Terawan UPN Veteran Jakarta segera mengembalikan Prijo untuk dipekerjakan sebagai PNS Kemenkes.
Surat 22 Mei itu menjadi salah satu rujukan dalam surat penarikan yang dikirimkan pada 23 Juli 2020. Selain itu, surat penarikan terbaru juga merujuk pada Surat Rektor UPN Veteran Jakarta bertanggal 12 Juni 2020.
Prijo mengatakan dalam surat rektor itu, sebetulnya pihak UPN Veteran Jakarta meminta Kemenkes menunda penarikan ahli radiologi ini sampai masa tugasnya habis pada 2022. Rektor mengatakan masih membutuhkan Prijo sebagai pendidik di UPN Veteran Jakarta.
Karena itu, Prijo menganggap penarikannya oleh Kemenkes dilakukan secara sepihak. Ia mengatakan sempat bertemu dengan Rektor UPN Erna Hernawati pagi ini. "Sampai hari ini Bu Rektor menyatakan masih memerlukan tenaga saya," ujar dia.