TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua lembaga survei, yakni Indikator dan Litbang Kompas. KPK meminta kedua lembaga itu memaparkan hasil survei persepsi publik mengenai lembaga antirasuah tersebut.
"Kami telah mendengar langsung dari Indikator dan Litbang Kompas untuk memaparkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembentukan kepercayaan publik tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.
Nawawi mengatakan dari hasil diskusi, Komisi mendapat sejumlah saran positif. Misalnya, mereka mesti memperhatikan dan tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat yang memiliki perhatian kepada isu korupsi.
Komisi juga harus membuktikan bahwa terus bekerja memberantas korupsi dalam kerangka 6 tugas, termasuk penindakan dan pencegahan.
Selain itu, Litbang Kompas menyampaikan 5 faktor yang berpengaruh pada persepsi publik pada Komisi. Di antaranya, kondisi penegakan hukum nasional, independensi, dan kemampuan penegak hukum.
Nawawi mengatakan Litbang Kompas juga menyarankan lembaga tersebut mampu melihat faktor tadi dengan situasi politik, kemampuan operasi tangkap tangan, dan faktor kelembagaan.
"Untuk faktor kelembagaan KPK tersebut termasuk di antaranya bagaimana publik menilai Pimpinan dan persepsi terhadap juru bicara atau pejabat lain dalam berkomunikasi ke publik," kata dia.
Sebelumnya, survei Indikator memperlihatkan tingkap kepercayaan kepada lembaga antikorupsi berada di bawah Polri dan TNI. Dalam survei itu, TNI mendapatkan skor 88 persen, Presiden 79,1 persen, Polri 75,3 persen dan KPK 74,7 persen.
Nawawi menganggap hasil survei itu sebagai peran masyarakat menjaga lembaga antikorupsi ini. Ia mengatakan lembaganya akan bekerja semaksimal mungkin agar kepercayaan publik kembali. "Kami sadar, pemilik KPK yang sesungguhnya adalah masyarakat Indonesia," kata dia.