TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 13 anggota DPRD Sumatera yang sudah lebih dulu terjerat dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Kemungkinan masih akan diperiksa karena diduga mengalir ke beberapa pihak khususnya DPRD,” kata Febri di kantor KPK, Selasa 30 Januari 2018. Ia memastikan KPK masih mencermati sejumlah fakta persidangan. “Sesuai prinsip keadilan, yang lain harus diproses.”
Baca:
Periksa 46 Anggota DPRD Sumut, KPK Dalami ...
Kasus Gatot Pujo, KPK Lanjutkan Pemeriksaan ...
KPK telah memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat suap pembahasan APBD Sumatera 2014. Tim penyidik KPK memeriksa mereka di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu 3 Februari 2018.
Kasus itu melibatkan pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, di antaranya Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang terlibat adalah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebanyak 13 orang telah divonis bersalah atas suap itu.
Baca juga: Korupsi DPRD Sumut, KPK Periksa Sekretaris ...
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 dilakukan sejak 2015. Namun KPK belum menetapkan status tersangka kepada anggota Dewan yang lain, kecuali kepada delapan pimpinan.
Febri mengatakan arah penyelidikan baru menyasar sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima aliran dana suap itu. “Yang diduga menerima adalah anggota DPRD. Itu bagian rangkaian peristiwa.” Menurut dia, akan tidak adil jika ada yang menerima tapi tidak diusut.