TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami sejumlah perusahaan yang menjadi debitur Bank BNI melalui permohonan letter of credit (LC) fiktif. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Maria Lumowa pada 21 Juli 2020.
"Ya jadi kemarin penyidik memberikan 27 pertanyaan kepada MPL terkait perusahaan yang menjadi debitur dari BNI, itu kami tanyakan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Selain itu, penyidik juga mendalami ihwal beberapa surat dan dokumen yang dibuat oleh Maria saat melancarkan aksinya. Namun, Argo tak membeberkan lebih rinci dua topik yang menjadi agenda pemeriksaan Maria Lumowa.
"Nanti kami update kembali. Ini adalah pemeriksaan sementara MPL," ucap Argo.
Sejak Maria ditangkap dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, penyidik telah memeriksa 14 saksi yang beberapa diantaranya adalah mantan terpidana dalam kasus tersebut. Rencananya, penyidik akan memeriksa delapan saksi tambahan dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi mulai 20-29 Juli 2020.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.
ANDITA RAHMA