TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak hakim menolak Peninjauan Kembali buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. ICW menyebut tiga alasan PK itu harus ditolak.
"Setidaknya ada beberapa alasan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Ahad, 19 Juli 2020.
Pertama, kata dia, hakim telah menunda sidang perdana perkara ini sebanyak dua kali karena Joko Tjandra tidak hadir. Dia mengatakan dapat disimpulkan Joko Tjandra tidak kooperatif.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Ketiga, kata Kurnia, Joko tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Sikap itu tampak dari tindakannya melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK," kata dia.
Di sisi lain, ICW meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mendesak Malaysia mengekstradisi Joko Tjandra. Menurut pemberitaan media massa, kata dia, Joko diketahui kerap berkunjung ke Malaysia.
Sidang PK Joko Tjandra rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda karena Joko tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim memberi peringatan agar Joko harus hadir. Hakim tak mau menunda lagi persidangan.