TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menyerahkan laporan hasil interogasi Brigjen Prasetyo Utomo kepada Badan Reserse Kriminal pada hari ini, 20 Juli 2020.
"Ya, hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Div Propam sebagai dasar laporan untuk kami proses pidananya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 Juli 2020 malam.
Listyo menyatakan, dalam pemeriksaan internal, Prasetyo Utomo (ejaan lama: Prasetijo Utomo) diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan kegiatan lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali), sampai dengan kembalinya Joko Tjandra ke luar negeri," ucap Listyo.
Adapun untuk dugaan aliran dana, Listyo mengatakan timnya masih mendalami. "Untuk aliran dana sedang kami dalami," kata dia.
Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020. Ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.