TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan lima orang anggota Panitia Seleksi calon anggota Ombudsman untuk kepengurusan 2021-2026. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 yang diteken pada 2 Juli 2020.
Kelima anggota pansel tersebut adalah Chandra M Hamzah sebagai ketua merangkap anggota, M Yusuf Ateh Wakil ketua merangkap anggota, Juri Ardiantoro sebagai anggota, Francisia Saveria Sika Ery Seda sebagai anggota, dan Abdul Ghaffar Rozin sebagai anggota.
Pendaftaran calon anggota Ombudsman akan diumumkan di website Kementerian Sekretariat Negara pada 17 Juli 2020. Pendaftaran akan dibuka pada 27 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020.
"Artinya ada kesempatan waktu 10 hari untuk WNI yang terpanggil untuk mempersiapkan diri, menyiapkan bahan kelengkapan administratif untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota ombudsman," ujar Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung Utama Kemensetneg, Jumat, 17 Juli 2020.
Chandra Hamzah merupakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Yusuf Ateh adalah Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juri Ardiantro adalah Deputi 4 Kantor Staf Presiden, Francisia Saveria Sika Ery Seda adalah pengajar di FISIP Universitas Indonesia, dan Abdul ghaffar Rozin bergerak di dunia pesantren dan sekolah tinggi.
Selain bertugas melakukan seleksi administratif, kualitas, dan integritas calon anggota Ombudsman, Pansel juga akan bertugas menentukan dari calon anggota yang ada sebanyak 18 orang kepada presiden. Setelah itu Presiden Jokowi akan menyampaikan ke DPR.
"Kami dari Pansel mengimbau seluruh WNI yang penuhi syarat agar beramai-ramai daftarkan diri menjadi calon anggota Ombudsman karena dengan ini adalah salah satu cara untuk berperan serta perbaiki layanan publik di negara ini," kata Chandra Hamzah.